Pembentukan KIM

DOKUMEN PEMBENTUKAN

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten]


I. LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Di era digital saat ini, arus informasi sangat cepat, namun tidak semua masyarakat mampu memilah dan memahami informasi secara baik dan bijak. Oleh karena itu, perlu dibentuk sebuah kelompok yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan dan penyebaran informasi, yaitu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Pembentukan KIM di Desa Mahang Sungai Hanyar bertujuan agar masyarakat desa memiliki akses yang luas terhadap informasi, serta dapat menyampaikan aspirasi, potensi, dan kegiatan desa secara positif dan produktif.


II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

  3. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 208 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

  4. Peraturan Desa Mahang Sungai Hanyar (jika ada) tentang Keterbukaan Informasi Publik


III. TUJUAN PEMBENTUKAN KIM

  1. Menjadi mitra pemerintah desa dalam menyebarluaskan informasi pembangunan.

  2. Memberdayakan masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan informasi secara cerdas.

  3. Menjadi media komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis informasi.

  5. Menumbuhkan potensi lokal melalui publikasi yang tepat sasaran.


IV. NAMA KELOMPOK

KIM MAHANG CERDAS
(Kelompok Informasi Masyarakat Desa Mahang Sungai Hanyar yang Cerdas dan Inovatif)


V. STRUKTUR ORGANISASI KIM MAHANG CERDAS

Jabatan Nama  
Pembina Syaidi  
Penanggung Jawab Sukarnadi  
Ketua Tiya Malinda  
Sekretaris
Wahyudinor Rahman
 
Bendahara Siti Rahmah  
Koordinator Informasi dan Komunikasi     Helmi Alfian Nurkhaliz     
Seksi Literasi Digital dan Edykasi     Husni Lili  
Seksi Kemitraan dan Pengembangan Usaha  Jumrain  

VI. KEGIATAN UTAMA KIM

  1. Sosialisasi dan edukasi informasi kepada masyarakat.

  2. Membuat dan mengelola media sosial resmi desa.

  3. Mengadakan pelatihan literasi digital.

  4. Meliput dan mempublikasikan kegiatan desa.

  5. Menyebarluaskan informasi program pemerintah.

  6. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.


VII. LANGKAH PEMBENTUKAN

  1. Sosialisasi kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat.

  2. Musyawarah Desa untuk memilih anggota KIM.

  3. Penetapan SK Kepala Desa tentang pembentukan KIM.

  4. Pelantikan dan pengukuhan oleh kepala desa.

  5. Koordinasi dengan Dinas Kominfo tingkat kabupaten/kota untuk pembinaan dan registrasi KIM.

  6. Penyusunan rencana kerja KIM tahunan.


VIII. PENUTUP

Dengan terbentuknya KIM Mahang Cerdas, diharapkan Desa Mahang Sungai Hanyar semakin terbuka terhadap informasi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.