Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
Tugas Pokok KIM:
"Mengelola dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan desa yang partisipatif dan transparan."
Fungsi KIM:
-
Wahana Informasi:
-
Menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan aktual kepada masyarakat desa.
-
Menyaring dan mengklarifikasi informasi hoaks atau tidak benar yang beredar di masyarakat.
-
-
Jembatan Komunikasi Dua Arah:
-
Menjadi perantara dalam menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan pendapat masyarakat kepada pemerintah desa dan sebaliknya.
-
Membantu pemerintah desa dalam menyosialisasikan program-program pembangunan dan kebijakan publik.
-
-
Pemberdayaan Masyarakat:
-
Mendorong masyarakat agar aktif mencari, mengelola, dan memanfaatkan informasi untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
-
Meningkatkan literasi digital dan kemampuan masyarakat dalam mengakses serta menggunakan teknologi informasi.
-
-
Promosi Potensi Lokal:
-
Menginformasikan dan mempromosikan potensi unggulan desa seperti produk UMKM, seni budaya, pertanian, pariwisata, dan lainnya.
-
Membantu pemasaran produk lokal melalui media sosial atau media informasi desa.
-
-
Kemitraan dan Jaringan Informasi:
-
Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak (media, instansi pemerintah, swasta, komunitas) untuk memperkuat jejaring informasi.
-
Menjadi bagian dari sistem informasi nasional yang dikoordinasikan oleh Dinas Kominfo atau lembaga terkait.
-
-
Pengembangan Media Informasi Desa:
-
Membuat dan mengelola sarana komunikasi seperti website desa, papan informasi, majalah dinding, media sosial, dan lainnya.
-
Mengelola konten yang informatif, edukatif, dan relevan bagi masyarakat.
-